Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke Polda NTT, Diduga Tipu Mantan Direktur Bank NTT
Dunia hukum Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan langkah hukum baru yang diambil oleh mantan direktur Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, Izhak resmi melaporkan pengacara Bildad Torino M Thonak ke Polda NTT pada Senin (3/8/2026) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan lima orang saksi serta menyerahkan barang bukti berupa rekaman percakapan. Bukti itu mengarah pada dugaan rekayasa dan tipu muslihat yang dilakukan terlapor untuk meraup keuntungan pribadi.
"Hari ini saya mewakili klien saya Pak Izhak Rihi melaporkan oknum pengacara berinisial BT ke Polda NTT dengan dugaan pidana penipuan," ujar Fransisco di Mapolda NTT.
Modus operandi yang digunakan bermula ketika Bildad diminta mendampingi perkara perdata pemecatan direktur Bank NTT sejak Agustus 2023. Terlapor menjanjikan kemenangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan meminta dana koordinasi hakim sebesar Rp 330 juta.
Namun, vonis kasasi yang keluar justru menyatakan pihak Izhak kalah dalam perkara tersebut. Merasa tertipu dengan janji-janji manis dan pencatutan nama pejabat peradilan, pihak pelapor lantas membawa kasus ini ke jalur hukum formal.
Kepala SPKT Polda NTT AKBP Oktovianus Wadu Ere mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi. Berdasarkan hasil kajian bersama unsur reserse, aduan tersebut dinilai telah memenuhi unsur permulaan tindak pidana.
Menanggapi laporan itu, Bildad Thonak menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia mengeklaim tuduhan tersebut tidak mendasar dan menyebut dana Rp 330 juta merupakan murni honorarium jasa hukum serta operasional.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTT masih mempelajari seluruh barang bukti dan keterangan saksi guna menentukan jadwal pemanggilan terhadap para pihak yang bersangkutan.
Artikel Lainnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sukses mengantongi pelindungan hak cipta untuk dua karya inovasi kearsipan mereka....
Wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang menimbulkan korban j...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memeriksa seorang warga negara Belarusia bernama Siarhei Melnikau setelah aksinya...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera melayangkan panggilan kedua bagi warga negara asing asal Amerika Serikat ber...
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pendirian lembaga peradilan etika guna mengantisipasi perilaku rasuah di ka...