Partai Gelora Dorong Pembentukan Peradilan Etika, Cegah Korupsi Sejak Dini
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan gagasan baru agar Indonesia segera membentuk lembaga peradilan etika bagi para penyelenggara negara. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah di Jakarta sebagai langkah preventif menekan angka korupsi.
Menurut Fahri, keberadaan peradilan etika dirasa mendesak untuk menghukum pejabat yang melanggar etik berat atau terlibat konflik kepentingan. "Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," ujar Fahri, Sabtu (1/8).
Selama ini, penindakan terhadap penyimpangan perilaku pejabat publik harus melalui proses peradilan pidana bertahap mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Melalui peradilan etika, sanksi tegas berupa pemecatan dapat dijatuhkan lebih awal sehingga oknum bersangkutan kehilangan jabatan publiknya.
Partai Gelora menilai pendekatan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum semata oleh lembaga seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Unsur pembinaan moral individu melalui instrumen etika menjadi benteng pertama yang sama pentingnya untuk menjaga integritas aparatur negara.
Sebagai catatan, penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini masih mengandalkan sistem peradilan umum dan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.
Artikel Lainnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sukses mengantongi pelindungan hak cipta untuk dua karya inovasi kearsipan mereka....
Wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang menimbulkan korban j...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memeriksa seorang warga negara Belarusia bernama Siarhei Melnikau setelah aksinya...
Mantan Direktur Bank NTT Izhak Eduard Rihi resmi melaporkan pengacara Bildad Torino M Thonak ke Polda NTT atas dugaan pe...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera melayangkan panggilan kedua bagi warga negara asing asal Amerika Serikat ber...