Buron 2 Tahun, Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh Bali Ditangkap di Rumah Orang Tua
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Jembrana memergoki keberadaan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Juli Astuti yang sudah ditetapkan sebagai DPO selama dua tahun sejak 2022. Tersangka diduga kuat melarikan diri guna menghindari jeratan hukum saat proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi masih berjalan di Kejaksaan.
Juli Astuti diduga melakukan tindakan penggelapan dana simpanan nasabah LPD senilai Rp 372 juta secara langsung. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara, total akumulasi kerugian lembaga adat tersebut ditaksir melampaui angka Rp 900 juta.
"Tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma.
Saat ini tersangka ditahan untuk mempermudah penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kasus korupsi LPD Yehembang Kauh sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Jembrana mengingat besarnya dampak finansial bagi masyarakat desa adat setempat.
Artikel Lainnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sukses mengantongi pelindungan hak cipta untuk dua karya inovasi kearsipan mereka....
Praktik pelestarian lingkungan hidup di Bali berpijak kuat pada nilai-nilai eko-teologi Hindu yang tercermin dalam tradi...
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengkalkulasi kebutuhan ruang kelas baru sebagai persiapan menanggapi kebijakan peme...
Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mendorong komoditas bunga kasna asal Temukus, Karangasem, untuk n...
Wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang menimbulkan korban j...