Sabtu, 5 September 2026

Buron 2 Tahun, Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh Bali Ditangkap di Rumah Orang Tua

Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Jembrana memergoki pelarian I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan bendahara LPD Yehembang Kauh yang menjadi buron kasus korupsi sejak 2022. Tersangka ditangkap di kediaman orang tuanya di Jembrana usai diduga merugikan keuangan lembaga keuangan desa tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Jembrana memergoki keberadaan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Juli Astuti yang sudah ditetapkan sebagai DPO selama dua tahun sejak 2022. Tersangka diduga kuat melarikan diri guna menghindari jeratan hukum saat proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi masih berjalan di Kejaksaan.

Juli Astuti diduga melakukan tindakan penggelapan dana simpanan nasabah LPD senilai Rp 372 juta secara langsung. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara, total akumulasi kerugian lembaga adat tersebut ditaksir melampaui angka Rp 900 juta.

"Tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma.

Saat ini tersangka ditahan untuk mempermudah penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kasus korupsi LPD Yehembang Kauh sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Jembrana mengingat besarnya dampak finansial bagi masyarakat desa adat setempat.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.