Sabtu, 5 September 2026

DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda Baru, Fokus pada Tata Ruang dan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam sidang paripurna. Regulasi baru ini mencakup sektor infrastruktur utilitas terpadu, penanganan bencana, serta pengendalian lingkungan untuk mendukung pembangunan kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar menggelar sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah. Pengesahan regulasi baru ini ditujukan untuk memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah perkotaan secara berkelanjutan.

Ketiga produk legislatif tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh draf aturan tersebut telah disepakati bersama pihak legislatif untuk melangkah ke tahap pembahasan lanjutan.

"Hari ini kita menetapkan tiga raperda penting yang mencakup utilitas terpadu, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selepas persidangan.

Pemerintah kota juga memberikan perhatian khusus pada penegakan aturan tata ruang yang saat ini menjadi prioritas penertiban. Langkah tegas diambil menyusul temuan puluhan bangunan yang berdiri di atas zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sejumlah 26 bangunan tercatat telah melanggar aturan peruntukan lahan dan terancam sanksi administratif sesuai ketentuan perda yang berlaku. Penindakan hukum ini dilakukan untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.