DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda Baru, Fokus pada Tata Ruang dan Infrastruktur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar menggelar sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah. Pengesahan regulasi baru ini ditujukan untuk memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah perkotaan secara berkelanjutan.
Ketiga produk legislatif tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh draf aturan tersebut telah disepakati bersama pihak legislatif untuk melangkah ke tahap pembahasan lanjutan.
"Hari ini kita menetapkan tiga raperda penting yang mencakup utilitas terpadu, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selepas persidangan.
Pemerintah kota juga memberikan perhatian khusus pada penegakan aturan tata ruang yang saat ini menjadi prioritas penertiban. Langkah tegas diambil menyusul temuan puluhan bangunan yang berdiri di atas zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sejumlah 26 bangunan tercatat telah melanggar aturan peruntukan lahan dan terancam sanksi administratif sesuai ketentuan perda yang berlaku. Penindakan hukum ini dilakukan untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Artikel Lainnya
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengkalkulasi kebutuhan ruang kelas baru sebagai persiapan menanggapi kebijakan peme...
Pura Puseh Desa Adat Batumadeg di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, hangus terbakar pada Kamis (3/9/2026...
Musim kemarau panjang memicu kekeringan ekstrem di berbagai wilayah Provinsi Bali. Sebanyak 529 keluarga di 15 desa yang...
Musim kemarau panjang kembali memukul warga Desa Pejukutan di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Sebanyak 919 keluarga di lim...
Seorang wisatawan asal Polandia bernama Marcin Dawid ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Yeh Kuning, Kabupaten J...